THR Selalu Kurang, Gimana Sih Kelolanya?
Manage episode 410429030 series 3127068
Lebaran sebentar lagi!!! Eh malah nyanyi heheh.
Gimana nih, udah pada dapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat-tempat kalian kerja belum? Atau THRnya malah udah abis nih?
Waduh jangan sampai udah abis duluan ya sebelum lebaran, kan jadinya nombok tuh.
Kalau dari pemerintah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta perusahaan tidak mangkir memberikan hak THR kepada pekerjanya. Menurut Ma'ruf pemberian THR ini bukan sekedar demi kebaikan buruh, tapi juga demi kepentingan perusahaan dan menjaga hubungan baik pengusaha dan pekerjanya.
Terkait implementasi pemberian THR. Kementerian Ketenagakerjaan sih mengklaim terus mengoptimalkan pembayaran THR. Malah mereka udah dapat ratusan konsultasi dari perusahaan dan buruh. Ingat ya berdasarkan aturan THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Pembayarannya juga harus penuh dan tidak boleh dicicil!
Tapi kalau udah dapat THR, gimana ya ngelolanya, biar gak habis begitu saja, bak hilang ditelan bumi gitu.
Kalau melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya sah-sah aja sih, kalau kamu mau memenuhi keinginanmu. Tapi ya ada baiknya kamu mendahulukan THR untuk kewajiban keuanganmu dan kebutuhan lain yang lebih utama. Jangan sampai setelahnya kamu malah terjerat utang karena kekurangan dana.
OJK juga menyarankan, 10 persen THR yang kamu terima ditabung ya.
Tapi kalau boro-boro ditabung. Buat kasih bocil-bocil, sampai beli hampers buat lebaran aja dananya gak cukup. Gimana dong?
Soal hal ini yuk kita ngobrol bareng Certified Financial Planner dan Founder Daya Uang Indonesia, Metta Anggriani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1346 episoder